mediaumat.com- Belgia hampir menjadi negara Uni
Eropa kedua setelah Prancis memberlakukan larangan mengenakan niqab
(cadar). Hal itu terjadi setelah Senat Belgia gagal menolak Rancangan
Undang-Undang (RUU) yang disahkan parlemen bulan lalu.
Kantor berita Belgia "Belga" mengatakan dengan mengutip sumber-sumber
parlemen pada hari Rabu (25/5) bahwa “Senat mempunya waktu 15 hari
untuk menolak RUU ini, namun Senat tidak melakukannya.”
Berdasarkan undang-undang ini wanita manapun yang menutupi wajahnya
keseluruhan atau sebagian di tempat umum akan dikenai sanksi
membayar
denda antara 15 sampai 20 euro atau penjara sampai tujuh hari.
Parlemen telah menyetujui undang-undang baru yang melarang niqab
(cadar) pada tanggal 28 April lalu, setelah pengambilan suara tahun lalu
untuk kepentingan larangan niqab. Namun undang-undang belum masuk dalam
sistem politik, sebab parlemen masih mencari solusi menyusul krisis
pemerintahan.
Kantor berita Belgia itu mengatakan bahwa “Kali ini undang-undang
harus dijalankan.” Dikatakan bahwa “Undnag-undang itu akan berlaku
setelah sepuluh hari dari tanggal publikasinya dalam surat kabar Resmi.”
Undang-undang ini didukung oleh semua partai politik, dan hanya
sedikit mereka yang menentang undang-undang ini, atau mereka yang
abstain dalam pemungutan suara di parlemen bulan lalu.
Kelompok Hak Asasi Manusia dan Amnesty International mengecam
undang-undang ini. Mereka menganggap bahwa undang-undang ini melanggar
hak kebebasan berekspresi dan beragama. Sehingga dalam hal ini perempuan
yang menjadi korbannya (islamtoday.net, 26/5/2011).
Browse » Home »
Artikel Islam
» Belgia Membebek Prancis Keluarkan Undang-undang Larangan Hijab
Kamis, 26 Mei 2011
Belgia Membebek Prancis Keluarkan Undang-undang Larangan Hijab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar