rss

Senin, 27 Desember 2010

Natalan Bersama dalam Perspektif Islam

Menurut Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qoyyim merayakan acara Natal merupakan tasayyub dengan kaum itu 
Oleh: Taufik Hidayat*

Hari Natal sudah lewat. Tanggal 25 Desember merupakan hari paling spesial bagi kaum Kristen. Karena pada hari itu mereka merayakan hari kelahiran salah satu tuhan dari ketiga tuhan mereka yaitu Yesus. Bahkan, jauh-jauh hari gemerlap gempita perayaan inipun sudah terasa dengan bertebarannya pamflet ataupun hiasan ornamen “Merry Christmas”, pohon cemara, maupun Sinterklas (Santa Claus). Mereka menyakini acara tersebut sebagai sebuah ibadah terhadap tuhannya.
Secara etimologi, kata Natal berasal dari bahasa latin ayng berarti hari kelahiran, sedangkan secara terminologi, natal berarti upacara yang dilakukan oleh orang Kristen untuk memperingatri hari kelahiran Isa Al Masih- yang mereka sebut Tuhan Yesus.
Natal merupakan acara rutin yang dilaksanakan pada tanggal 25 desember oleh umat kristen di seluruh dunia. Mereka menyakini bahwa pada tanggal tersebut merupakan tanggal dilahirkannya yesus, yang merupakan satu dari tiga tuhan yang mereka sembah atau sering disebut trinitas. Penetapan tanggal itu juga dicetuskan oleh Paus Liberius pada tahun 325- 354 masehi.
Namun, penetapan tanggal 25 Desember itu ditentang oleh kitab Bible dalam Lukas 2: 1-8 :
“Pada waktu itu Kaisar Agustus mengeluarkan suatu perintah, menyuruh mendaftarkan semua orang di seluruh dunia. Inilah pendaftaran yang pertama kali diadakan sewaktu Kirenius menjadi wali negeri di Siria. Maka pergilah semua orang mendaftarkan diri, masing-masing di kotanya sendiri. Demikian juga Yusuf pergi dari kota Nazaret di Galilea ke Yudea, ke kota Daud yang bernama Betlehem, --karena ia berasal dari keluarga dan keturunan Daud-- supaya didaftarkan bersama-sama dengan Maria, tunangannya, yang sedang mengandung. Ketika mereka di situ tibalah waktunya bagi Maria untuk bersalin, dan ia melahirkan seorang anak laki-laki, anaknya yang sulung, lalu dibungkusnya dengan lampin dan dibaringkannya di dalam palungan, karena tidak ada tempat bagi mereka di rumah penginapan. Di daerah itu ada gembala-gembala yang tinggal di padang menjaga kawanan ternak mereka pada waktu malam.”
Sebenarnya, menurut Bible, Yesus dilahirkan pada bulan kaisar Agustus yang ketika itu melakukan sensus penduduk. Dalam kitab ini, diceritakan bahwa Yusuf, anak sulung Maria. Kejadian itu terjadi pada malam hari dimana gembala sedang menjaga kawanan ternak di padang rumput. Jadi, sangatlah jelas bahwasanya tangal 25 Desember tersebut bukanlah kelahiran Yesus.
Pada hakikatnya, tanggal tersebut merupakan kelahiran dewa matahari pada zaman kekaisaran romawi, dimana saat itu rakyat romawi memeluk agama katolik. Di sisi lain, mereka tidak ingin melepaskan adat dan budaya pangannya. Maka dari itu diadakan singkretisme dengan menyatukan antara kelahiran sun of god (Dewa Matahari) dengan son of god (Anak Tuhan= Yesus) yang dilaksankan pada tanggal 25 Desember.
Sementara secara historis, penetapan Natal masih menjadi perbincangan di kalangan Kristen, bagi umat Islam, “Natal bersama” juga menjadi perbincangan hangat bagi kaum Muslim. Namun bedanya, di kalangan Muslim perdebatan berkisar pada halal dan haramnya.
Secara tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan acara “Natal bersama”. Permasalahannya adalah hukum menghadiri kegiatan ritual dalam acara “Natal bersama”. Apakah dengan menghadiri perayaan itu merupakan bentuk kerukunan antar umat beragama? Inilah yang sekarang ini menjadi problem di kalangan umat Muslim.
Menurut Dr. Adian Husaini, salah satu peneliti INSISTS dalam artikelnya “Bisakah Suatu Fatwa Dicabut” di Koran Republika, Ketika orang Natal, dilakukanlah beberapa upacara (ritual) yang di dalam bahasa Islam disebut ibadat. Membakar lilin, memakan roti yang dianggap bahwa ketika itu roti tersebut adalah daging Yesus, dan meminum air yang dianggap sebagai darah Yesus. Logikanya, kehadirannya dalam acara tersebut adalah persetujuan atas amalan yang mereka lakukan. Seperti memakan roti, hal ini menunjukkan kesamaan keyakinan dengan apa yang mereka makan. Begitu juga dengan ritual yang lain. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an : “Barangsiapa menyatakan persetujuan dengan mereka, termasuklah dia dalam golongan mereka” (Al-Maidah: 51)
Menurut Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qoyyim merayakan acara Natal tersebut merupakan tasayyub (menyerupai) dengan kaum itu dan tentu ini diharamkan, sebagimana sabda Nabi Muhammad SAW. “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka mereka termasuk dalam bagian mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Selain itu, menghadiri acara natal juga merupakan ikut memberikan suatu persaksian atas adanya kebatilan. Hal ini tentu diharamkan karena bertentangan dengan firman Allah dalam al-Qur’an: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Al-Furqon : 72)
Dalam Islam, setiap umat Muslim dibolehkan hidup berdampingan dengan agama lain selama mereka tidak memerangi kaum Muslimin. hal ini juga yang di praktikkan oleh Nabi Muhammad dan para khalifah di zamannya. Namun, hidup berdampingan disini bukan lantas mengikuti ajaran yang mereka anut melainkan menghargai apa yang telah menjadi keyakinan mereka, termasuk dalam acara Natal.
Kesimpulannya, acara yang dilaksanakan pada tanggal 25 Desember ini merupakan ajaran bagi agama Kristen. Maka, tidak diperbolehkan kaum Muslimin untuk ikut menghadiri dan merayakannya. Karena, kehadirannya seorang Muslim pada acara tersebut bukan merupakan kerukunan antar umat beragama.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an : "Dan tolong-menolonglah kamu didalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong http://www.hidayatullah.com/kolom/opini/opini/14839-natalan-bersama-dalam-perspektif-islamdalam berbuat dosa dan pelanggaran.Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. 5:2)
Hadir dalam acara natal merupakan bentuk tolong-menolong dalam hal keburukan. Sebab, ditakutkan aqidah kita akan dipengaruhi oleh mereka untuk beralih ke agamanya dan membawa kepada kekafiran. Selain itu, kehadiran kita dalam acara tersebut akan membuat mereka senang dan bangga. Karena, dengan perayaan itu merupakan langkah awal bagi mereka untuk mempengaruhi aqidah umat Muslim. Untuk itu, janganlah kita menghadiri acara yang bertentangan dengan ajaran Islam itu.
*)Penulis adalah mahasiswa  Institut Studi Islam Darussalam (ISID) gontor

0 komentar:


Posting Komentar

Entri Populer

Follow Ok...

Total Tayangan Halaman

 
bisnis online
belajar bisnis online
desain cetak