
Kantor berita Belgia "Belga" mengatakan dengan mengutip sumber-sumber parlemen pada hari Rabu (25/5) bahwa “Senat mempunya waktu 15 hari untuk menolak RUU ini, namun Senat tidak melakukannya.”
Berdasarkan undang-undang ini wanita manapun yang menutupi wajahnya keseluruhan atau sebagian di tempat umum akan dikenai sanksi
membayar denda antara 15 sampai 20 euro atau penjara sampai tujuh hari.
Parlemen telah menyetujui undang-undang baru yang melarang niqab (cadar) pada tanggal 28 April lalu, setelah pengambilan suara tahun lalu untuk kepentingan larangan niqab. Namun undang-undang belum masuk dalam sistem politik, sebab parlemen masih mencari solusi menyusul krisis pemerintahan.
Kantor berita Belgia itu mengatakan bahwa “Kali ini undang-undang harus dijalankan.” Dikatakan bahwa “Undnag-undang itu akan berlaku setelah sepuluh hari dari tanggal publikasinya dalam surat kabar Resmi.”
Undang-undang ini didukung oleh semua partai politik, dan hanya sedikit mereka yang menentang undang-undang ini, atau mereka yang abstain dalam pemungutan suara di parlemen bulan lalu.
Kelompok Hak Asasi Manusia dan Amnesty International mengecam undang-undang ini. Mereka menganggap bahwa undang-undang ini melanggar hak kebebasan berekspresi dan beragama. Sehingga dalam hal ini perempuan yang menjadi korbannya (islamtoday.net, 26/5/2011).
0 komentar:
Posting Komentar