mediaumat.com- Belgia hampir menjadi negara Uni
Eropa kedua setelah Prancis memberlakukan larangan mengenakan niqab
(cadar). Hal itu terjadi setelah Senat Belgia gagal menolak Rancangan
Undang-Undang (RUU) yang disahkan parlemen bulan lalu.
Kantor berita Belgia "Belga" mengatakan dengan mengutip sumber-sumber parlemen pada hari Rabu (25/5) bahwa “Senat mempunya waktu 15 hari untuk menolak RUU ini, namun Senat tidak melakukannya.”
Berdasarkan undang-undang ini wanita manapun yang menutupi wajahnya keseluruhan atau sebagian di tempat umum akan dikenai sanksi





